Secara implementasi perbankan, di dalamnya belum diatur mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas. Melihat UU No. 7 tahun 1992 serta perubahan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan tidak terakomodasi secara materil mengenai hal ini. Pada bagian III hal kepemilikan, itu diatur mulai pasal 22 sampai pasal 28 hanya mengatur proses kepemilikan bank umum berdasarkan prinsip kemitraa…
Secara implementasi perbankan, di dalamnya belum diatur mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas. Melihat UU No. 7 tahun 1992 serta perubahan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan tidak terakomodasi secara materil mengenai hal ini. Pada bagian III hal kepemilikan, itu diatur mulai pasal 22 sampai pasal 28 hanya mengatur proses kepemilikan bank umum berdasarkan prinsip kemitraa…