Hukum diartikan oleh para ahli dengan berbagai macam pengertian sesuai dengan penekanannya masing- masing. Pengertian yang dikumukakan itu menitik- beratkan pada hal yang berbeda mengakibatkan formulasi yang beragam namun kalau dilahat semuanya akan memperoleh pemahaman bahwa hukum itu merupakan suatu peraturan atau kaidah-kaidah yang dibuat oleh badan yang berwenang memuat perintah dan …