Text
NUSYUZ DALAM HUKUM ISLAM (PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’IYYAH)
ABSTRAK rn rnMuhammad Afif, 2016.Nuyuz Dalam Hukum Islam ( Perspektif Madzhab Syafi’iyyah). Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Ahwal AlSyakhshiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah Assunniyyah (STAIFAS) Kencong Jember. Pembimbing I : Drs. Khumaidi, M. Hum Pembimbing II : M. Agus Syaifulloh, SH.. rn rnKata Kunci : Nusyuz madzhab syafi’iyyah rn rnNusyuz menurut pandangan ulama syafi‟iyyah adalah berpalingnya baik suami atau istri dari kewajibannya. Sehingga dalam hal ini nusyuz dapat menimbulkan kerugian bagi pasangan suami tersebut. Dan demi meminimalisir nusyuz tersebut hukum Islam telah mengatur konsekuensi bagi pelakunya agar dapat menjadi suatu benteng penahan bagi pasangan suami atau istri melakukan nusyuz dan berpikir dua kali untuk melakukannya mengingat konsekuensi yang akan diterimannya jika nusyuz. Agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang sesungguhnya yaiti menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana konsekuensi nusyuz dalam hukum Islam perspektif madzhab syafi‟iyyah? (2) Bagaimanakah perbuatan suami atau istri dapat digolongkan nusyuz dalam mazhab syafi‟iyyah? (3) Bagaimanakah tindakan satu pihak bila pihak yang lain nusyuz dalam madzhab syafi‟iyyah? Penelitian ini bertujuan: (1) Mendeskripsikan konsekuensi nusyuz dalam hukum Islam perspektif madzhab syafi‟iyyah (2) Mendeskripsikan perbuatan suami atau istri dapat digolongkan nusyuz dalam mazhab syafi‟iyyah, dan (3) Mendeskripsikan tindakan satu pihak bila pihak yang lain nusyuz dalam madzhab syafi‟iyyah?. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kajian pustaka. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan teknik dokumenter dengan menggali data-data dari kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik content analisys data primer yang diambil dari kitab-kitab Madzhab Syafi‟iyyah yaitu Al-Fiqhul Islamy AlMajmu Syarakh Al-Muhadzdzhab Al-Bajuri. Kesimpulan yang didapat penulis dari penelitian in adalah: (1) jika suami nusyuz maka pertama hakim menasehatinya, jika masih nusyuz maka hakim menta‟zir suami jika masih tetap nusyuz maka istri boleh meminta perpisahan. jika istri nusyuz maka istri tersebut kehilangan hak nafkah dari suami dan juga hak giliran( jika suami berpoligami). (2) suami atau istri dikatakan nusyuz ketika meninggalkan kewajibannya. (3) jika suami nusyuz maka istri boleh mengadakan perdamaian dengan suami dan juga istri boleh melapor kepada hakim tentang kenusyuzsan suami. Ketika istri nusyuz maka yang pertama suami menasehatinya, jika masih tetap maka suami menghijr( tidak menghiraukan) istrinya dan yang terakhir jika masih tetap nusyuz suami boleh memukul istrinya.
Tidak tersedia versi lain