Text
STUDI ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTANG THALAQ ISYARAT BAGI ORANG BISU
ABSTRAK rn rnMoh. Yasin, 2016. Studi Analisis Pendapat Imam Syafi’i Tentang Thalaq Isyarat Bagi Orang Bisu. Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah Assunniyyah (STAIFAS) Kencong Jember. Pembimbing I : Drs. Khumaidi, M. Hum. Pembimbing II : A. Mizan Rosyadi, Lc., M.Pd.I. rn rnKata Kunci : Pendapat Imam Syafi’i, Thalaq, Isyarat Orang Bisu. rnRealita perceraian banyak kita jumpai disetiap Pengadilan Agama yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun dikarenakan berbagai macam faktor. Perceraian (thalaq) adalah alternatif terakhir yang tidak dapat dihindarkan karena permasalahan-permasalahan yang tidak dapat dicarikan solusi lagi kecuali harus menempuh jalan thalaq. Meskipun dalam sisi lain, thalaq merupakan dimensi perbuatan halal tetapi hal tersebut dibenci oleh Allah. rnKejadian thalaq secara umum menggunakan bahasa yang jelas dan dipahami oleh istri. Namun, yang jadi permasalahan adalah ketika orang bisu yang hanya mampu menggunakan isyarat dan ia ingin menthalaq istrinya. Bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang thalaq isyarat bagi orang bisu? Bagaimana metode istinbath Imam Syafi’i tentang thalaq isyarat bagi orang bisu? Bagaimana hukum thalaq isyarat bagi orang bisu?. Sehingga penulis nanti akan menjabarkan tentang konsep thalaq isyarat menurut ulama’ dan metode istinbath Imam Syafi’i tentang thalaq isyarat bagi orang bisu beserta hukum-hukumnya. rnDalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kajian pustaka (Library Research) untuk mendapatkan gambarangambaran thalaq, kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik content analysis. Data primer diambil dari kitab Al- Umm Karya Al Imam Abu Abdillah Muhammad Idris Al-Syafi’i, Al-Majmu’ Syarkh Al-Muhadzab Karya Imam Abi Zakariya Muhyiddin Al-Nawawi dan Tuhfatul Muhtaj Syarkh Minhaj Karya Abil Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibnu Hajar Al-Haitami. Sementara data sekunder diambil dari Al-Qur`an, Al-Hadits, Kitab Ushul Fiqh, Undang-undang, buku ilmiyah dan kitab-kitab lain yang berkaitan. rnHasil penelitian ini adalah: 1). Imam Syafi’i berpendapat sah thalaq isyarat yang dijatuhkan oleh orang yang bisu sebagaimana thalaq yang dijatuhkan oleh suami yang mampu bicara. 2). Metode istinbath hukum Imam Syafi’i dalam menentukan keabsahan thalaq isyarat yang dijatuhkan oleh orang bisu adalah metode qiyas, yaitu antara thalaq isyarat orang bisu disamakan dengan thalaq ucapan orang normal yang mampu bicara dan berniat menthalaq istrinya. Ucapan thalaq dan isyarat thalaq sama dalam maksud dan memberi kepahanan pada orang lain. 3). Hukum thalaq isyarat bagi orang bisu di bagi menjadi 4, yaitu Wajib, Haram, Sunnah dan Makruh.
Tidak tersedia versi lain