Text
NUSYUZ DALAM PERSPEKTIF FIQIH SYAFI’IYYAH
ABSTRAK rn rnM. Ainul Marufi, 2016. Nusyuz dalam Perspektif Fiqih Syafi’iyyah /. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah Assunniyyah (STAIFAS) Kencong Jember. Pembimbing I: Drs. Ach. Saikhu, M.Pd.I. Pembimbing II: Rijal Mumazziq Zionis, M.HI. rn rnKataKunci: Nusyuz, Fiqih Syafi’iyyah rn rnNusyuz muncul karena adanya suatu persoalan yang terjadi dalam rumah tangga suami isteri tersebut. Mungkin salah satu diantara mereka merasa tidak puas dengan sikap dan tingkah laku yang lain, hingga ganjalan-ganjalan ini menimbulkan perubahan sikap salah seorang diantara mereka. Di dalam ilmu fiqih dan undang-undang perkawinan, apabila isteri nusyuz, suami mempunyai batas-batas hak dan kewajiban dalam memperlakukan istrinya. Berangkat dari permasalahan inilah penulis memiliki pemikiran untuk membahas Nusyuz dalam Perspektif fiqih Syafi’iyyah. Adapun fokus masalah penelitian ini meliputi: 1) bagaimana macammacam hak suami atas istri nusyuz dalam perspektif fiqih syafi’iyah? 2) bagaimana batas-batas suami dalam memperlakukan istri nusyuz dalam perspektif fiqih syafi’iyah?. Sedangkan tujuannya adalah: 1) untuk mengkaji bagaimana macam-macam hak suami atas istri saat nusyuz dalam perspektif fiqih syafi’iyah. 2) untuk mengkaji bagaimana batas-batas suami dalam memperlakukan istri saat nusyuz dalam perspektif fiqih syafi’iyah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kajian pustaka (Library Research). Dalam mengumpulkan data, penulis mengguanakan teknik dukumenter dengan menggali data-data dari kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik content analysis. Data primer diambil dari kitab-kitab madzhab syafi’i yaitu Fathul Qoribil Mujib, Fathul Mu’in, al-Umm, Kifayat al- Akhyar Fi Ghoyatil Ikhtishor, ‘Uqud al-Lujjayn fi Bayan al-Huquq az-Zawjayn Sementara data sekunder diambil dari Al-Qur`an, Hadits, KHI, Buku Ilmiyah dan kitab-kitab lain yang berkaitan. Dari analisi data yang telah dilaksanakan, penulis menyimpulkan bahwa dalam menghadapi isteri yang nusyuz suami mempunyai beberapa hak dan batasannya yaitu hak menasehati dimana tidak boleh menggunakan kata-kata yang kasar, hak pisah ranjang dimana dalam hal ini ada dua macam yaitu berupa perkataan dimana tidak boleh lebih dari tiga hari dan berupa perbuatan tidak boleh lebih dari 40 hari secar terus-menerus, hak memukul tidak boleh pukulan yang menyakitkan, hak mencegah nafkah kecuali nafkah untuk anak, serta hak tersebut tidak berlaku lagi apabila isteri tidak nusyuz lagi dan yan terakhir yaitu hak thalaq dimana jika masih bisa diselesaikan dengan cara yang lain maka hak ini harus dihindari.
Tidak tersedia versi lain