Text
FAKTOR-FAKTOR PENDORONG PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA DI DESA LOA BAKUNG KEC. SUNGAI KUNJANG SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAKrnArif Wiratma Abdillah. 2017. Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Desa Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur. Skripsi jurusan Syari’ah, program studi Ahwal Al-Syakhshiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah As-Sunniyyah (STAIFAS), Kencong Jember, Pembimbing I: Drs. Ach Syaikhu, M.Pd.I. Pembimbing II: Rijal Mumazziq Zionis, M.HI.rnrnKata Kunci: Faktor-faktor Pernikahan Dini, Dampak Pernikahan DinirnrnPernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar agama, adat istiadat dan undang-undang, oleh karena itu pernikahan merupakan ikatan yang dilandasi pada moral etika dan agama, kedewasaan calon suami-isteri untuk dapat melangsungkan Pernikahan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan dijelaskan bahwa Pernikahan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak isteri mencapai usia 16 tahun. Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin dari orangtuanya, sedangkan yang melebihi batas umur 21 tahun tidak diharuskan mendapat ijin dari orangtuanya sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan pasal 6 ayat 2, 3, 4 5.rnBerdasarkan latar belakang di atas, fokus masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini? (2) Bagaimanakah dampak dari adanya pernikahan dini? rnTujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini. (2) Untuk mendeskripsikan dampak dari adanya pernikahan dini.rnMetode yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif dan analisis reflektif thinking.rnDari penelitian yang penyusun lakukan di Desa Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur mengenai faktor-faktor yang melatar belakanginya, dapat disimpulkan bahwa (1) Faktor-faktor yang melatar belakangi orang tua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur di antaranya, Faktor ekonomi, faktor sosial budaya, kekhawatiran orang tua terhadap dampak negatif dari globalisasi. (2) Adapun dampak positif dari pernikahan dini adalah relatif dapat mengurangi beban keluarga dalam bidang pengeluaran ekonomi, anak jadi lebih cepat dewasa. Sedangkan untuk dampak negatifnya adalah kurangnya kesiapan organ rahim istri dalam reproduksi sebab usia yang masih muda, Tingginya potensi perceraian dikarenakan tingkat emosional yang relatif masih tinggi.
Tidak tersedia versi lain