Text
NADZIR BADAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA ( BHNU ) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF WARGA NAHDLIYIN ( STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN JOMBANG ) TAHUN 2015
ABSTRAK rnAbdullah, 2016. Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) sebagai bentuk Perlindungan Hukum terhadap Tanah Wakaf Warga Nahdliyin (Studi Kasus di KUA Kecamatan Jombang) Tahun 2015. Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Ahwal AsySyahsiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah As-Sunniyyah (STAIFAS) Kencong Jember. Pembimbing I: Drs. Khumaidi, M.Hum. Pembimbing II: M. Agus Saifullah, SH, MH. rnKata Kunci : Nadzir, Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU), Tanah Wakaf rn Adalah sangat komplek persoalan yang terjadi di masyarakat, tidak terkecuali di wilayah KUA Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, diantaranya tentang tanah wakaf milik warga nahdliyyin. Penduduk yang didominasi oleh warga nahdliyin ini masih lemah terhadap pengetahuan tentang wakaf sehingga ketika ingin mewakafkan tanah mereka harus mendapat perlindungan hukum dari Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) agar amaliyah yang dilakukan terhadap tanah wakaf tersebut sejalan dengan faham ahlussunnah wal jamaah khususnya Nahdlatul Ulama (NU). rn Adapun fokus penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana pelaksanaan perwakafan tanah milik warga Nahdlatul Ulama di wilayah Kecamatan Jombang? 2) Bagaimana konsep tata kelola nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah wakaf warga nahdliyyin di wilayah KUA Kecamatan Jombang?. Sedangkan tujuan dari penelitian ini yaitu : 1) Untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan tanah milik warga nahdliyin di wilayah KUA Kecamatan Jombang. 2) Untuk menjelaskan konsep tata kelola nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) terhadap pelaksanaan perwakafan tanah milik warga nahdliyin di wilayah KUA Kecamatan Jombang. rnPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif deskriptif. Sedangkan keabsahan datanya akan diperkuat dengan pengecekan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan menggunakan bahan referensi. rn Hasil penelitian ini adalah: 1) Pelaksanaan perwakafan di wilayah Kecamatan Jombang relatif lancar meskipun masih banyak tanah wakaf yang peruntukannya adalah untuk NU tetapi masih menggunakan nadzir dengan nadzir perorangan walaupun nadzirnya berasal dari pengurus Nahdlatul Ulama dan belum menggunakan nadzir badan hukum Nahdlatul Ulama (BHNU). Sehingga perlu adanya tindak lanjut dari pihak terkait agar mendapat kepastian hukum untuk melindungi tanah wakaf warga nahdliyyin. 2) Konsep tata kelola nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) di Kecamatan Jombang menggunakan sistem musyawarah dan transparansi, walaupun dalam pengembangannya masih menggunakan model klasik dan konsumtif. Masih belum ada tanah wakaf milik warga nahdliyin yang di kembangkan dengan inovasi baru dalam pengembangan tanah wakaf untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain