Text
PERUBAHAN STATUS HARTA WAKAF MENURUT MADZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 2004
ABSTRAK
Muhammad Habibi. 2015. Perubahan Status Harta Wakaf Menurut Madzhab Syafi’i dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004. Skripsi, Jurusan Syari’ah. Program Studi Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember. Pembimbing I: Drs. Ach. Syaikhu, M. Pd. I., pembimbing II: Rijal Mumazziq Zionis, M. HI.
Kata Kunci: Perubahan Status, Harta Wakaf
Wakaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin. Karena wakaf itu akan selalu mengalirkan pahala bagi waqif (orang yang berwakaf) walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Namun, pada saat benda wakaf tersebut sudah tidak ada manfaatnya, atau kurang memberi manfaat banyak atau demi kepentingan umum kecuali harus melakukan perubahan pada benda wakaf tersebut, seperti menjual, mengubah bentuk/sifat, memindahkan ke tempat lain, bolehkah perubahan itu dilakukan terhadap benda wakaf?.
Adapun fokus penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana perubahan status harta wakaf menurut Imam Syafi’i?; 2) Bagaimana perubahan status harta wakaf menurut Undang-Undang no 41 tahun 2004?. Sedangkan tujuan penelitiannya meliputi: 1) Untuk mendiskripsikan perubahan status harta wakaf menurut Imam Syafi’i; 2) Untuk mendiskripsikan perubahan status harta wakaf menurut Undang-Undang no 41 tahun 2004.
Penelitian ini menggunakan pendekatan berparadigma diskriptif kualitatif dengan library research (penelitian kepustakaan). Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Pada madzhab Imam Syafi’i dilarang keras melakukan perubahan dan penukaran tanah wakaf dengan alasan penukaran dan perubahan tanah wakaf akan membukakan jalan kepada penghapusan tujuan wakaf dan juga dikarenakan manhaj madzhab Imam Syafi’i yang mengutamakan nas dan tidak membuka ruang yang luas dalam pentafsirannya ini menunjukkan kehati-hatian Imam Syafi’I dalam mengambil hukum. Tetapi di dalam golongan pengikut mazhab Syafi'i terdapat perbedaan pendapat tentang perubahan status harta wakaf yang berupa harta bergerak (bukan masjid) seperti buku, hewan yang tidak memberi manfaat sama sekali, sebagian menyatakan boleh di tukar agar harta wakaf itu ada manfaatnya dan sebagian lain menolaknya; 2) Menurut Undang-undang No. 41 tahun 2004, perubahan status harta benda wakaf yang telah diwakafkan boleh dilakukan dengan syarat dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, kecuali untuk kepentingan umum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain