Text
Rukun dan Syarat Perkawinan dalam perspektif Kitab Fathul Qorib dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan
Indonesia merupakan negara hukum, dimana segala aktivitas warga negara Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah tentang pernikahan. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan merupakan aturan yang dibebankan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama kepada setiap warganya, dan fiqih adalah sebuah disiplin ilmu yang berdasarkan syari’at Islam yang menuntut bagi setiap pemeluknya untuk patuh dan tunduk terhadap aturan yang terdapat didalamnya. Fokus Masalah: Bagaimana rukun dan syarat perkawinan dalam perspekstif Kitab Fathul Qorib dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 TentangPencatatan Perkawinan?. Sub Fokus Masalah: (1) Bagaimana rukun dan syarat perkawinan dalam perspekstif Kitab Fathul Qorib? (2) Bagaimana rukun dan syarat perkawinan dalam perspekstif Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan? Penelitian ini menggunakan pendekatan library reseach dengan menggunakan metode pengumpulan data dokumentasi. Penelitian ini dianalisis menggunakan content analisis. Berdasarkan hasil analisis, kesimpulan umum: Sebagai warga Negara dan sebagai umat muslim yang taat akan hukum, baik hukum nasional maupun hukum syariat. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan kitab Fathul Qorib yang membahas seputar kaidah pernikahan. Kesimpulan Khusus: (1) Rukun nikah: Sighat (Ijab Qabul), pengantin wanita, pengantin Laki, wali dan dua saksi. Pelaksanaan nikah menurut Kitab Fathul Qorib haruslah memenuhi rukun dan syarat. (2) Adapun rukun nikah di dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dijelaskan sebagai berikut: Rukun-rukun tersebut disebutkan dalam beberapa pasal Pasal 9 ayat 2. Selanjunya rukun-rukun tersebut dijabarkan dalam beberapa pasal yaitu pasal pasal 11 sampai 15. Sedangkan Perbedaan antara Kitab Fathul Qorib dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinanterletak pada syarat, sunnah-sunnah serta pada sistem pelaksanaannya, namun syari’at tetap menganjurkan bagi umat Islam untuk mengikuti segala bentuk aturan negara, selama hal itu dapat membawa kemaslahatan untuk umat.
Tidak tersedia versi lain