Text
HUKUM AKAD NIKAH SECARA VIRTUAL PADA MASA PANDEMI MENURUT ULAMA‟ SALAF DAN ULAMA‟ KONTEMPORER
Muhammad Mahmud Abdullah Al Aqili, 2021: Hukum Akad Nikah Secara
Virtual Pada Masa Pandemi Menurut Ulama‟ Salaf Dan Ulama‟ Kontemporer.
Kata Kunci: hukum, akad nikah virtual, pandemi covid-19, ulama’ salaf
dan kontemporer.
Pernikahan jarak jauh mempunyai landasan sejarah yang cukup
menyita waktu para Ulama‟, baik ulama‟ salaf maupun ulama‟ kontemporer.
Pada dua tahun akhir ini Indonesia dibuat geger oleh berita adanya
perkawinan yang dilakukan secara virtual. Masalah tata cara yang digunakan
dalam pelaksanaan perkawinanlah yang dipersoalkan, karena pernikahan
virtual ini dianggap tidak lazim sehingga banyak pendapat yang menyatakan
perkawinan tersebut tidak sah dan sebagian lain menyatakan sah. Secara
umum pernikahan melalui media virtual sama halnya dengan pernikahan
menggunakan jalur biasa (konvensional). Hanya saja secara teknis memang
sedikit berbeda. Pernikahan yang dilakukan secara virtual ini tidak dilakukan
di dalam satu tempat, melainkan dilakukan secara berjauhan tempat, dengan
menggunakan alat bantu teknologi.
Fokus Masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pendapat
ulama‟ salaf tentang praktik akad nikah secara virtual pada masa pandemi? (2)
bagaimana pendapat ulama‟ kontemporer tentang akad nikah secara virtual pada
masa pandemi?
Tujuan dari pembahasan ini, antara lain : (1) Untuk mendeksripsikan
pendapat ulama‟ salaf tentang praktik akad nikah secara virtual pada masa
pandemi. (2) Untuk mendekripsikan pendapat ulama‟ kontemporer tentang akad
nikah secara virtual pada masa pandemi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library Research)
yaitu penelitian yang kajiannya dilakukan dengan menelusuri dan menelaah
literatur atau penelitian yang difokuskan pada bahan-bahan pustaka. Sumbersumber data diperoleh dari berbagai karya tulis seperti buku, artikel, jurnal,
yang secara langsung maupun tidak langsung membicarakan persoalan yang
diteliti.
Penelitian ini kesimpulannya berisi tentang pendapat ulama‟ salaf dan
ulama‟ kontemporer mengenai hukum akad nikah secara virtual pada masa
pandemi, yang dalam hal ini penulis menemukan dua pendapat : (1) menurut
ulama‟ salaf hukum akad nikah secara virtual ada dua pendapat yaitu,
Menurut Imam Syafi‟i akad nikah secara virtual dihukumi tidak sah. Menurut
Imam Hanafi, Imam Hanbali dan Imam Malik menyatakan bahwa akad nikah
secara virtual dihukumi sah. (2) Menurut ulama‟ kontemporer terdapat dua
pendapat pula, yang pertama menurut K.H Sahal Mahfudz, Habib Umar bin
Hafidz, dan Majelis Ulama‟ Indonesia menyatakan bahwa akad nikah secara
virtual dihukumi tidak sah. Adapun pendapat kedua dari kalangan ulama‟
kontemporer yaitu, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa hukum
akad nikah secara virtual tersebut dihukumi sah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain