Text
RELEVANSI HAK IJBAR WALI NIKAH ( STUDY PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DALAM FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU) DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Ridwan Yunus, 2022: Relevansi Hak Ijbar Wali Nikah (Study Pemikiran
Wahbah Az-Zuhaili Dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu) dan Kompilasi
Hukum Islam.
Kata kunci: Hak Ijbar Wali Nikah
Dalam perspektif antropologi hukum islam yang mempunyai porsi lebih
dalam penciptaan hukum dan keberlangsungan eksistensi hukum, juga
mempunyai cara pandang yang kontradiktif terhadap keberlangsungan kententuan
hak ijbar wali. Nilai-nilai, norma-norma serta budaya masyarakat sekarang, telah
memberikan posisi lebih terhadap determinasi kaum perempuan. Artinya,
eksistensi dan peran perempuan sekarang sangat dibutuhkan. Dengan demikian,
ketentuan hak ijbar yang memberikan pengekangan terhadap kaum perempuan
sangat bertentangan dengan nilai-nilai, norma-norma, dan budaya yang ada pada
masyarakat sekarang. Wal hasil, hak ijbar tidak bisa diterima oleh berbagai
lapisan masayarakat
Adapun fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana pandangan Prof. Dr.
Wahbah Az-Zuhaili tentang Hak Ijbar Wali Nikah dalam Fiqih Islam Wa
Adillatuhu. (2) Bagaimana relevansi pandangan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
tentang Hak Ijbar Wali Nikah dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu dengan
Kompilasi Hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan pandangan Prof. Dr.
Wahbah Az-Zuhaili mengenai Hak Ijbar Wali Nikah dalam Fiqih Islam Wa
Adillatuhu. (2) Untuk Mengetahui relevansi Pendapat Prof. Dr. Wahbah AzZuhaili dalam fiqih Islam Wa Adillatuhu tentang Hak Ijbar Wali Nikah dengan
Kompilasi Hukum Islam.
Adapun Peneliti memilih jenis penelitian Dalam penelitian pustaka ini
peneliti menggunakan pendekatan kualitatif library reaserch. Dengan sumber data
yang meliputi: data primer terdiri dari Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Sedangkan data sekunder berupa, Hukum Perkawinan Islam dan lain-lain.
Selanjutnya data yang telah terkumpulkan dianalisis dengan cara content analysis.
Berdasarkan hasil penelitian adalah: (1). Menurut pemikiran wahbah az
azuhaili hak ijbar atau wali mujbir ditetapkan kepada anak kecil perempuan
meskipun dia adalah seorang janda. perkawinan seorang perempuan yang telah
baligh dan berakal. Dia berhak untuk mengawinkan dirinya sendiri. Sedangkan
jumhur berpendapat, yang mengawinkannya adalah walinya. Sedangkan orang
yang dapat memaksa pada masa sekarang ini adalah bapak dan orang yang dia
wasiatkan. tidak memiliki hak untuk memaksa nikah anak perawan, anak kecil,
dan orang gila Orang yang lain yang selain tuan, bapak, dan wali lain yang dia
berikan wasiat. (2). Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Seorang wali tidak
boleh memaksakan kehendak anaknya untuk menikah, dengan kata lain apabila
seorang wali akan menikahkan anaknya harus ada kerelaan atau izin dari kedua
mempelai. Hal ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Bagian Kedua
tentang Calon Mempelai
Tidak tersedia versi lain