Text
PERNIKAHAN DINI KARENA PAKSAAN ORANG TUA (STUDI KASUS DESA KENCONG KECAMATAN KENCONG KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015)
Ach. Sayid Abdulloh, 2010. Pernikahan Dini Karena Paksaan Orang Tua (Studi
Kasus Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember Tahun 2015).
Skripsi Jurusan Syari ah, Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah, Sekolah Tinggi
AlFalah As-Sunniyyah (STAIFAS) Kencong Jember. Pembimbing I: Rizal
Mumazziq Zionis.M.HI. dan Peiabimbing II: Drs. Ach. Syaikhu.,M.Pd.I
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Paksaan Orang Tua
Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup
berpasangan atas dasar agama, adat istiadat dan undang-undang, oleh karena itu
pernikahan merupakan ikatan yang dilandasi pada moral etika dan agama, kedewasaan
calon suamiisteri harus telah “masak jiwa raganya” untuk dapat melangsungkan
perkawinan menjadi salah satu faktor penting dalam membina kehidupan rumah tangga
seseorang. Oleh karena itu, dalam UU No. | tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan
bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak
isteri mencapai usia 16 tahun. Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur
21 tahun harus mendapat ijin sebagaimana diatur dalam UU No. | tahun 1974 tentang
Perkawinan pasal 6 ayat 2, 3, 4 5.
Dalam Agama dan perundang-undangan perkawinan Indonesia wali nikah
menjadi salah satu sah tidaknya sebuah permikahan, seorang gadis apabila hendak
menikah maka harus mendapa iin dari walinya, orang tua juga memiliki hak untuk
menikahkan anaknya dengan paksa selama ada alasan yang membenarkannya seperti
halnya yang terjadi di Desa Kencong, di mana pernikahan dini sangat marak sekali.
Pada umumnya ketika seorang gadis sudah menginjak usia 14-15 tahun sebagian orang
tua di Desa Kencong sudah mempunyai rencana hendak menjodohkan anak gadisnya.
Penduduk yang mempunyai anak laki-laki juga mulai cari-cari pasangan yang sekiranya
cocok dijodohkan dengan anak laki-lakinya, maka yang pertama dilihat adalah
saudaranya, teman terdekat dari orang tua tersebut, kalau belum dapat juga maka bisa
dijodohkan dengan tetangganya, tapi ada juga anak sendiri yang mencari jodoh
untuknya. Umumnya penduduk Desa Kencong lebih senang kalau anaknya menikah
dengan saudara jauhnya atau teman orang tua, hal ini dimaksudkan agar persaudaraan
mereka tetap bersambung dan tidak putus, bagi orang tua yang menjodohkan anaknya
dengan teman orang tuanya tujuan menjodohkan adalah biar tali silaturrahmi semakin
akrab dan tidak sebatas teman tapi harus lebih dekat (besan).
Namun apakah hal itu efektif dan sudah sesuai dengan hukum, baik hukum
perdata maupun hukum Islam. Berangkat dari problem di atas maka pokok
permasalahan yang akan dibahas adalah, Apa yang melatar belakangi para orang tua di
Desa Kencong menjodohkan anaknya yang masih di bawah umur. Bagaimanakah
pandangan hukum Islam terhadap orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di
bawah umur dengan jalan dijodohkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
(Field research), dengan pendekatan normatif sosiologis, sedangkan sifatnya deskriptif
analisis.
Dari penelitian yang penyusun lakukan di Desa Kencong mengenai faktor-faktor
yang melatar belakingnya, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang melatar
belakangi orang tua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dengan
dijodohkan diantaranya, Faktor ekonomi, tingginya tingkat intervensi orang tua
terhadap anaknya, faktor sosial budaya, kekhawatiran orang tua terhadap dampak
negative dari globalisasi. Tindakan orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di
bawah umur dengan cara dijodohkan selama hal itu demi kebaikan dan tidak merugikan
anak maka hal tersebut diperbolehkan
Tidak tersedia versi lain