Text
PERNIKAHAN PENDERITA AIDS DALAM PERSPEKTIF MADZHAB IMAM SYAFII
Riadi Hartono, 2015. Pernikahan Penderita AIDS Dalam Perspektif Madzhab
Syafi’i. Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah,
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah Assunniyyah (STAIFAS) Kencong Jember.
Pembimbing I: Drs. Humaidi. M.Hum. Pembimbing II : Suparman S.Ag., M.HI
Kata kunci: Nikah, AIDS, Fasakh
Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah Swt sebagai jalan terbaik bagi
makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya, oleh karenanya untuk
membina hubungan ini dibutuhkan kesiapan mental dan kesehatan, baik kesehatan fisik
ataupun kesehatan sosial.Dan sekarang ditelinga kita tidak asing lagi dengan penyakit
AIDS, penyakit yang bisa menjangkit siapa saja tanpa memandang laki-laki ataupun
perempuanmsudah menikah ataupun yang masih lajang.
Adapun fokus penelitian ini meliputi:1) bagaimana hukum pernikahan penderita
aids menurut perspektif madzhab imam syafi`i.2) Apakah yang tergolong aib nikah
menurut madzhab syafi’i.3)bagaimana keberlangsungan tali pernikahan penderita
AIDS. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah:1) Untuk mendiskripsikan pernikahan
penderita aids menurut pendapat madzhab imam syafi`i.2)untuk mendeskripsikn aib
nikah menurut madzhab Imam Syafi’i 3)Untuk mengetahui bagimana keberlansungan
tali pernikahan penderita aids menurut perspektif madzhab syafi`i.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kajian pustaka
(Library Research). Dalam mengumpulkan data, penulis mengguanakan teknik
dukumenter dengan menggali data-data dari kepustakaan yang berkaitan dengan
masalah yang diteliti kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik content analysis.
Data primer diambil dari kitab-kitab madzhab Imam Syafi’i. Sementara data sekunder
diambil dari Al-Qur`an, Hadits, Undang-Undang, Buku Ilmiyah dan kitab-kitab lain
yang berkaitan.
Dari analisi data yang telah dilaksanakan, penulis menyimpulkan bahwa
pernikahan penderita AIDS adalah sah tapi makruh. Dan yang termasuk cacat nikah
adalah maradh daim dan penyakit yang bisa menghalangi hubungan seksual, sehingga
ketika Penyakit AIDS ditemukan pasca menikah kedua belah pihak antara suami dan
istri diperbolehkan khiyar fasakh.
Tidak tersedia versi lain