Text
EPISTIMOLOGI HUKUM PIDANA ISLAM
Hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah) oleh berbagai kalangan
seringkali dipahami secara hitam putih dengan tidak mengkaji
aspek epistemologis. Cara pandang yang dimunculkan adalah
sanksi tanpa memperhatikan kerangka pijak yang dijadikan dasar.
Akibatnya, asumsi negatif terhadap hukum pidana Islam muncul.
Buku Epistemologi Hukum Pidana Islam: Dasar-dasar Fiqh
Jinayah adalah landasan normatif-konseptual yang dapat dijadikan
pegangan. Buku ini membahas konsep dasar hukum pidana Islam,
klasifikasi jarimah, sumber-sumber hukum pidana Islam, asas-asas
hukum pidana Islam, percobaan melakukan jarimah, turut serta
melakukan jarimah, hukuman dalam hukum pidana Islam, dan
pertanggungjawaban pidana.
Dengan melihat isi pembahasan tersebut, buku ini penting
bagi kalangan akademisi (dosen/pengajar) dan mahasiswa
Fakultas Syariah. Bagi praktisi hukum, buku ini juga dapat dijadi-
kan pegangan, minimal menjadi bahan perbandingan dengan
hukum pidana positif di Indonesia.(*)
Tidak tersedia versi lain