Text
Pelaksanaan Hukum Waris: Di Kalangan Umat Islam Indonesia
hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan,
yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena
wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan
kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari
pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya,
baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak
ketiga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa
"Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)
pewaris. menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi
ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Hukum
kewarisan di atas pada dasarnya telah cukup memadai.
Hanya saja, menurut Muhammad Amin Summa, masih
ada hal penting yang belum tercover di dalamnya
terutama jika dihubungkan dengan ayat mawaris yang
ada dalam al-Qur'an (An-Nissa 4:12).
Sehubungan dengan itu maka dia lebih cenderung
untuk merumuskannya sebagai berikut: "Hukum Waris
adalah hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta
peninggalan tirkah pewaris, menetapkan siapa-siapa
yang berhak menjadi ahli waris, menentukan berapa
bagiannya, masing-masing ahli waris, dan mengatur
kapan waktu pembagian harta kekayaan pewaris itu
dilaksanakan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain