Text
Fiqih 7 Madzhab
Buku ini merupakan cara baru untuk mempelajari perbedaan dalam masalah fiqhiyyah (ilmu
fiqih). Mula-mula dikemukakan tentang suatu hal dan disebutkan hukumnya menurut
madzhab-madzhab yang dikenal, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Lalu diajukan
dalil masing-masing madzhab disertai cara-cara peninjauan mereka yang menjadi sumber
perbedaan pendapat mereka mengenai hukum. Kemudian dalil-dalil tersebut didiskusikan dari
segala sisi yang berhubungan dengan pengambilan hukum. Akhimya para pemerhati dan pembahas
dalil tersebut menjadikan dirinya sebagai hakim yang adil dan telah melepaskan diri dari kefanatikan
pada madzhab yang selama ini dikenalnya. Hal ini ditujukan untuk mencapai kebenaran dengan
mengambil kesimpulan dan berpegang pendapat pada yang lebih kuat serta lebih jelas cara
Istidlah-nya. Apabila mereka termasuk orang yang fanatik terhadap madzhab tertentu, tentu mereka
tidak akan sanggup menempatkan dirinya sebagai hakim yang adil dalam mempelajari perbedaan
madzhab. Jika demikian, lebik baik mereka tidak perlu mempelajari perbedaan-perbedaan dalam
masalah fiqhiyyah karena sesungguhnya para ulama Rahimahumullah telah jma (sepakat) bahwa
seorang qadhi (hakim) tidak dibenarkan memenangkan perkara dikarenakan rasa persahabatan dan
kekeluargaan (persaudaraan), atau mengalahkan perkara orang dikarenakan adanya kebencian
ataupun permusuhan.
Sesungguhnya kewajiban orang Islam apabila mengalami kesukaran dalam mencapai hukum
langsung dari dalil-dalilnya adalah (wajib) bertanya kepada orang yang mempunyai pengetahuan
(ulama), la tidak harus mengeikuti suatu madzhab tertentu, karena tidak ada kewajiban, kecuali apa
yang telah diwajibkan Allah SWT. dan Rasul-Nya, sedangkan Allah dan Rasul-Nya tidak
mengharuskan (mewajibkan) seseorang menganut suatu madzhab dari iman-iman tersebut.
Orang yang melakukan perbandingan antarmadzhab dalam masalah yang terperinci, jika ia
mengetahui sumber perbedaan dan mengetahui berbagai pengertian lafadz, serta mengetahui ruh
tasyn', dengan pertolongan Allah SWT., ia akan sampai pada perbandingan yang sangat tepat, baik
dalam hal memperkecil jurang perselisihan maupun menarjihkan yang lebih mendekati kebenaran.
Saat ini hal tersebut menjadi lebih mudah berkat jerih payah para ulama terdahulu.
Tidak tersedia versi lain