Text
Pandangan Islam Terhadap Iddah Cerai Mati Wanita Karir di Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang
Wanita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban serta kesempatan
yang sama seperti seorang pria untuk berperan dalam pembangunan disegala
bidang dalam keadaan demikian jika wanita karir tersebut tiba-tiba ditinggal mati
suaminya, aktivitasnya akan dihadapkan dengan ketentuan agama yang disebut
iddah atau ihdad. istri yang ditinggal mati suaminya harus menjalani masa iddah,
sedangkan iddah yang terjadi di desa kandang tepus kecamatan senduro ini tidak
semua wanita karir melakukan iddahnya sesuai dengan aturan syariat karena
tuntutan pekerjaan dan tanggung jawab untuk menafaqohi keluarganya.
Adapun fokus penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana praktek iddah cerai mati
wanita karir didesa kandang tepus kecamatan senduro kabupaten lumajang? 2)
Bagaimana pandangan islam terhadap iddah cerai mati wanita karir didesa kandang
tepus kecamatan senduro kabupaten lumajang? sedangkan tujuan penilitian ini
untuk memperoleh gambaran yang mendalam tentang: 1) Bagaimana praktek iddah
cerai mati wanita karir didesa kandang tepus kecamatan senduro kabupaten
lumajang 2) Bagaimana pandangan islam terhadap iddah cerai mati wanita karir
didesa kandang tepus kecamatan senduro kabupaten lumajang
Penilitian ini menggunakan metode kualitatif (fild research) dengan jenis
penelitian fenomenologi. Data yang digunakan peneliti dengan cara melakukan
observasi didesa kandang tepus Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dan
wawancara terhadap pelaku iddah, tokoh agama dan aparatur desa. Analisis yang
digunakan adalah metode Triangulasi, suatu metode keabsahan data.
Penilitian ini berhasil memyimpulkan 1)praktek iddah cerai mati wanita
karir di Desa Kandangtepus Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang yaitu sesuai
dengan aturan agama dan syari'at walaupun tidak semuanya yang melakukan
'iddah secara lengkap yang sudah di jelaskan dalam hadits dan Al-Qur'an, akan
tetapi adakalanya mereka keluar rumah untuk mencari nafkah agar bisa menghidupi
dirinya dan anaknya 2)bahwa pandangan islam terhadap 'iddah cerai mati wanita
karir yang di tinggal mati oleh suaminya sama halnya dengan wanita pada
umumnya yaitu 4 bulan 10 hari dan menurut M.quraish sihab,islam
memperbolehkan seorang wanita yang mengalami iddah untuk keluar rumah guna
mencari nafkah guna untuk menghidupi kebutuhan hidupnya dan anaknya setelah
kepergian suaminya
Tidak tersedia versi lain