Text
Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semboro
Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan
pernikahan merupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan tertib
administrasi pencatatan pernikahan. PMA ini telah diterapkan di KUA Kecamatan
Semboro dan dilaksanakan oleh masyarakat Semboro demi tertibnya administrasi
pencatatan pernikahan dan terwujudnya perlindungan hukum suatu pernikahan.
Penerapan PMA ini diharapkan bisa terlaksana sepenuhnya di KUA Kecamatan
Semboro, walaupun dalam praktiknya masih belum tercapai, hal ini disebabkan
masyarakat Semboro kurang disiplin melaksanakan pencatatan pernikahan.
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah (1). Mengapa PMA nomor 20
tahun 2019 diterapkan di KUA Kecamatan Semboro. (2). Bagaimana upaya KUA
dan masyarakat Semboro menerapkan PMA nomor 20 tahun 2019
Tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui dan mendiskripsikan
mengapa PMA nomor 20 tahun 2019 diterapkan di KUA Kecamatan Semboro.
(2). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana upaya penerapan PMA
nomor 20 tahun 2019 di KUA Kecamatan Semboro.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sedangkan jenis
penelitiannya adalah penelitian fenomenologi, yaitu sebuah studi yang berupaya
untuk memahami dan mendiskripsikan sebuah fenomena tentang apa yang dialami
oleh subjek penelitian. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah observasi
(pengamatan) dan interview (wawancara). Adapun sumber data sekundernya
adalah dokumen pemerintah dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview dan
dokumentasi, sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptif.
Penelitian ini berhasil menyimpulkan bahwa (1). Penerapan PMA nomor
20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Semboro
bertujuan untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi, kepastian dan
perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pernikahan secara agama
Islam, sehingga memberikan kekuatan hukum dan bukti autentik tentang telah
terjadinya pernikahan dan para pihak dapat mempertahankan pernikahan tersebut
kepada siapapun dihadapan hukum. Perbuatan pencatatan pernikahan bukanlah
menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Pencatatan pernikahan bersifat
administratif yang menyatakan bahwa peristiwa pernikahan memang ada dan
terjadi. (2) Upaya KUA dalam menerapkan PMA nomor 20 tahun 2019
diantaranya memberikan sosialisasi akan pentingnya pencatatan pernikahan.
Sosialisasi dilaksanakan melalui bimbingan pernikahan kepada calon pengantin,
melalui rapat koordinasi bersama Muspika Kecamatan Semboro, penyuluhan
kepada masyarakat melalui majelis taklim. Disamping itu, Masyarakat juga
berupaya melaksanakan tertib administrasi pencatatan pernikahan dengan
mendaftarkan dan mencatatkan setiap peristiwa pernikahan kepada petugas KUA
Kecamatan Semboro.
Tidak tersedia versi lain