Text
Peran Mediator dalam Menekan Angka Perceraian Menurut Perma No. 1 Tahun 2016 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jember
Pengadilan Agama Jember adalah Pengadilan yang berada di wilayah
Kecamatan Patrang tepatnya di Jl. Cenrawasih No. 27 yang berkedudukan dibawah
Mahkamah Agung, yang sudah menerapkan mediasi sesuai prosedur pada PERMA
No. 1 Tahun 2016 dalam penyelesaian perkara, khususnya dalam penyelesaian
perkara cerai, baik cerai talaq maupun cerai gugat. Pada tahun 2022 dari 525
perkara yang dimediasi Sebagian besar adalah perkara perceraian terdapat 99
perkara yang dicabut Jumlah ini meningkat dari di bandingkan dari tahun
sebelumnya hanya 15 perkara yang dicabut dari 457perkara yang dimediasi pada
tahun 2021. Bahwa terdapat penurunan angka perceraian dan kemungkinan angka
keberhasilan mediasi meningkat di Pengadilan Agama Jember Menurut Perma No.
1 Tahun 2016.
Fokus masalah pada penelitian ini adalah: (1) Peran Mediator Dalam
Menekan Angka Perceraian Menurut Perma No. 1 Tahun 2016 (Studi Kasus Di
Pengadilan Agama Jember). (2) Faktor-faktor apa saja yeng menjadi pendukung
keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jember?. (3) Faktor-faktor apa saja
yeng menjadi penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jember?.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dan Pendekatan Yuridis. Sumber data
primer dalam penelitian ini adalah Mediator dan Hakim Pengadilan Agama Jember.
Adapun data sekundemya adalah buku, skripsi, Tesis, disertasi, jurnal maupun
dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini seperti data angka perceraian di
Pengadilan Agama Jember. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif
komporatif, yakni memaparkan data-data yang diperoleh dalam penelitian,
kemudian membandingkannya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Peran Mediator Dalam Menekan
Angka Perceraian Menurut Perma No. 1 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Pengadilan
Agama Jember) tergolong masih belum berhasil, dari total 525 perkara sepanjang
tahun 2022 hanya 18,85 % yang berhasil dicabut. Peran Mediator Pengadilan
Agama Jember dalam menekan angka perceraian tergolong belum efektiv, hal ini
di sebabkan karena beberapa faktor seperti halnya profesional para mediator,
kurangnya itikad baik dari para pihak yang bersengketa serta sudah terjadi konflik
yang berkepanjangan antara pihak yang bersengketa sehingga Ketika hadir di
Pengadilan Untuk berperkara, mereka sudah mempunyai keputusan yang bulat
untuk bercerai. (2) adapaun faktor pendukung dan penggambat keberhasilan
mediasi adalah: (a)Profesionalitas Mediator. (b)Faktor sosiologis dan psikologis.
(c)Moral dan kerohanian. (d)Iktikad baik para pihak.Sedangkan faktor-faktor
penghambat keberhasilan mediasi adalah: (e)Keputusan kuat para pihak untuk
bercerai. (f)Konflik yang berkepanjangan. (g)Faktor psikologi dan kejiawaan
Tidak tersedia versi lain