Text
Kekerasan dalam Rumah Tangga Akibat Uang Panai di Desa Sanuanggamo Kecamatan Tongauna Utara Kabupaten Konawe
Kekerasan dalam rumah tangga akibat Uang Panai berawal dari pernikahan
mempelai perempuan Bugis dengan laki-laki yang merupakan suku lain, yang
mana kedua belah pihak memiliki adat istiadat tersendiri. Dalam pernikahan adat
Bugis menerapkan tradisi Uang Panai yang jumlahnya cukup besar, sehingga hal
ini menimbulkan pemahaman yang salah mengenai tujuan diberikannya Uang
Panai yang mana dalam kasus ini pihak mempelai laki-laki menganggap bahwa
pemberian Uang Panai sama saja dengan membeli si perempuan. Sehingga setelah
resmi menjadi keluarga atau suami istri keluarga dari pihak laki-laki dan suami
merasa memiliki hak penuh atas diri si perempuan dan tak jarang memperlakukan
si perempuan dengan seenaknya seperti mengeluarkan kata-kata kasar, caci maki.
membatasi ruang gerak, bahkan melakukan kekerasan secara fisik.
Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kekerasan
dalam rumah tangga akibat Uang Panai yang terjadi di Desa Sanuanggamo
Kecamatan Tongauna Utara Kabupaten Konawe? (2) Bagaimana masyarakat Desa
Sanuanggamo mengantisipasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat Uang
Panai?
Tujuan penulisan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan
mendeskripsikan kekerasan dalam rumah tangga akibat Uang Panai yang terjadi di
Desa Sanuanggamo. (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana
masyarakat Bugis Desa Sanuanggamo mengantisipasi Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Akibat Uang Panai di Desa Sanuanggamo Kecamatan Tongauna Utara
Kabupaten Konawe
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. dengan jenis penelitian Field
Research Sumber data primer dengan melakukan wawancara kepada tokoh
pemuka Desa Sanuanggamo Kecamatan Tongauna Utara Kabuapten Konawe.
adapun sumber data sekunder menggunakan buku-buku dan karya ilmiah lainnya.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan teknik analisis
yang digunakan adalah fenomenologi.
Dalam penulisan ini berhasil menyimpulkan bahwa (1) kekerasan dalam
rumah tangga akibat Uang Panai merupakan KDRT yang dialami oleh ibu E yang
mendapat kekerasan dari suami dan keluarga suaminya dengan mengeluarkan
kata-kata kasar, caci maki. membatasi ruang gerak, bahkan melakukan kekerasan
secara fisik akibat pernikahan beda etnik dengan suaminya yang berinisial Y (2)
Upaya masyarakat dalam mengantisipasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga akibat
Uang Panai adalah mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai hidup berumah
dan KDRT. Namun untuk antisipasi yang dikhususkan pada KDRT akibat
Uang Panai tidak ada. untuk hal ini dikembalikan pada masing-masing
masyarakat bagaimana memahami perbedaan tradisi yang ada
tangga,
Tidak tersedia versi lain