Text
Efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Jember dalam Pemberian Layanan Bantuan Hukum
Pengadilan Agama Jember terletak di Jl. Cenrawasih No. 27, tepatnya di
Kecamatan Patrang. Pengadilan tersebut berada di bawah yurisdiksi Mahkamah
Agung Pengadilan Agama Jember merupakan bagian dari Pengadilan Tinggi
Agama Surabaya yang didirikan secara bersamaan dan beroperasi sebagai satu
kesatuan lembaga. Tugas utama Pengadilan Agama didasarkan pada Pasal 2 dan
Pasal 49 dari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yaitu tentang Perkawinan,
pewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi berlandaskan
prinsip syari'ah. Jumlah kasus yang telah dilalui atau ditangani oleh Posbakum
Pengadilan Agama Jember Secara total secara keseluruhan Bulan Januari 2023
sebanyak 306 perselisihan hukum yang terbagi menjadi dua perkara merupakan
tuntutan sejumlah 216 jumlah total kasus dan permohonan mencapai 90 kasus.
Fokus masalah dalam studi ini, adalah: (1) Bagaimana pelayanan pos bantuan
hukum dalam memberi bantuan hukum di Pengadilan Agama Jember? (2)
Bagaimana efektivitas pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Jember?
Tujuan studi ini adalah: (1) Mengetahui dan mendeskripsian pelayanan pos
bantuan hukum dalam memberi bantuan hukum di pengadilan agama jember (2)
Mengetahui dan mendeskripsikan efektivitas pos bantuan hukum di pengadilan
agama jember
Studi ini menggunakan metode kualtatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah
studi kasus/lapangan sumber data primer penelitian ini adalah Hakim, petugas
Posbakum dan masyarakat yang telah menerima pelayanan posbakum Jember
Adapun data sekundernya adalah buku, skripsi, tesis, disertasi, jurnal maupun
dokumen yang melibatkan data angka perceraian di Pengadilan Agama Jember.
Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara,
dokumentasi dan tehnik analisis data yang diterapkan adalah reduksi data dan data
display/pemaparan data
Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Implementasi program pelayanan
Posbakum di Pengadilan Agama Jember dalam pelaksanaan pemberian layanan
bantuan hukum tidak memacu pada banyaknya jumlah perkara akan tetapi
didasarkan pada jumlah jam layanan posbakum.(2) Posbakum Pengadilan Agama
Jember termasuk kurang efektif dalam memberikan pelayanan bantuan hukum
karena banyak masyarakat Jember sendiri kurang mengetehui keberadaan
posbakum di Pengadilan Agama Jember.
Tidak tersedia versi lain