Text
Status Istri yang Ditinggal Suami Tanpa Kabar Perspektif Wahbah Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islami Wa Adillatuhu
Ada beberapa pendapat mengenai hukum istri yang ditinggal suami tanpa
kabar. Menurut kalangan Hanafi berpendapat bahwa seorang istri yang ditinggal lama
suaminya hendaknya bersabar dan tidak menuntut untuk cerai. Golongan Hanafi
berdalil bahwa pada asalnya pernikahan antara keduanya masih berlangsung hingga
terdapat keterangan yang jelas bahwa suaminya meninggal atau menceraikannya.
Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seorang istri yang ditinggal suami
tanpa diketahui keberadaannya, maka menunggu 4 tahun sebagaimana waktu hamil
paling lama dan 4 bulan 10 hari sebagaimana iddah wafat, setelah itu istri halal untuk
menikah lagi dengan laki-laki lain.
Adapun fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana pendapat Wahbah Zuhaili
dalam kitab Fiqh Islami Wa Adillatuhu tentang status pernikahan istri yang ditinggal
suami tanpa kabar (menghilang) (2) Bagaimana kontribusi Wahbah Zuhaili dalam kitab
Fiqh Islami Wa Adillatuhu tentang status pernikahan istri yang ditinggal suami tanpa
kabar (menghilang)
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendapat Wahbah Zuhaili
dalam kitab Fiqh Islami Wa Adillatuhu tentang status pernikahan istri yang ditinggal
suami tanpa kabar (menghilang). (2) Untuk mengetahui kontribusi Wahbah Zuhaili
dalam kitab Fiqh Islami Wa Adillatuhu tentang status pernikahan istri yang ditinggal
suami tanpa kabar (menghilang).
Peneliti memilih jenis penelitian kajian pustaka. Kajian pustaka dilakukan
dengan mengumpulkan data-data atau informasi dari berbagai sumber bacaan seperti
buku-buku, kitab-kitab, jurnal dan sebagainya kemudian dianalisis secara kritis untuk
menghasilkan hasil sesuai dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian pustaka
ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah penelitian
tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa: (1) Wahbah Zuhaili dalam kitab
Fiqh Islami Wa Adillatuhu sesuai dengan madzabnya yaitu madzab Hanafi
berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi si istri untuk meminta kepada hakim setempat
untuk mewakilkan perceraian akibat suaminya menghilang yang tidak diketahui tempat
kepergiannya, namun bagi si istri hendaknya mencari informasi tentang tempat si
suami tersebut sehingga si istri mendapatkan nafkah yang wajib diberikan si suami
karena tempatnya sudah diketahui. (2) Kontribusi Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqh
Islami Wa Adillatuhu dipandang dari sisi iddahnya istri yang ditinggal suami yang
hilang menurut madzab Hanafi si istri tidak diperbolehkan melakukan iddah sampai
terbukti kebenaran bahwa suaminya meninggal. Dan kabar meninggalnya si suami itu
bisa terbukti kebenarannya dengan adanya orang yang terpercaya mengabari istri
tersebut.
Tidak tersedia versi lain