Text
Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin pada Perkawinan Sejenis (Studi Kasus Perkara Putusan Nomor : 61/Pid.B/2018/PN.Jmr)
Perkawinan sejenis adalah perkawinan yang dilakukan diantara dua orang yang memiliki
jenis kelamin yang sama atau dengan identitas gender yang sama, baik antara laki-laki dengan
laki-laki maupun perempuan dengan perempuan. Bagi orang yang memiliki ketertarikan
dengan sesama jenis biasa disebut dengan homoseksual. perkawinan dapat dibatalkan
apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu alasan untuk dapat
dibatalkannya suatu perkawinan adalah adanya suatu perkawinan rangkap antara
seorang yang melakukan pemalsuan suatu identitas yakni dengan memalsukan identitas
status seorang isteri yang padahal isteri tersebut seorang laki-laki.
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah (1) Darimana perkawinan tersebut bisa
tercatat di KUA Kecamatan Ajung?, (2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam
Memutuskan Perkara nomor 61/Pid.B/2018/PN Jmr di Pengadilan Negeri Jember?
Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor
terjadinya perkawinan tersebut bisa tercatat di KUA Kecamatan Ajung, (2) Untuk
mengetahui dan mendeskripsikan upaya pertimbangan Hakim dalam Memutuskan
Perkara nomor 61/Pid.B/2018/PN Jmr di Pengadilan Negeri Jember
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analis, sedangkan jenis
penelitiannya adalah penelitian fenomologi, yaitu sebuah studi yang berupaya untuk
memahami dan mendiskripsikan sebuah fenomena tentang apa yang dialami oleh
subjek penelitian. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah observasi
(Pengamatan) dan interview (wawancara). Adapun sumber data sekundernya adalah
dokumen pemerintah dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview dan dokumentasi,
sedangkan teknis analis data yang digunakan adalah deskrisptif.
Berdasarkan hasil penelitian adalah (1) Perkawinan berasal dari kedua orang
tersebut mendaftarkan ke Pembantu Penghulu (Mudin) dengan menggunakan data dari
saudaranya dengan memakai KK Pak lek yang sudah meninggal dunia. (2) Hakim
memutuskan semua unsur dari pasal 263 ayat (1X(2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP terbukti sah melakukan tindakan pidana membuat surat palsu atau memalsukan
surat yang dapat menerbitkan suatu hak sesuai perjanjian atau sesuatu pembebasan
hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,
dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-
surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika di pergunakan dapat mendatangkan
kerugian.
Tidak tersedia versi lain