Text
Tradisi Pembiayaan Walimatul 'Urs Ole Pihak Mempelai Wanita di Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jember
Hampir setiap pelaksanaan walimatul urs tidak lepas dari persoalan
pembiayaan. Hadits dan mayoritas ulama sepakat bahwa yang bertanggungjawab
atas walimatul urs adalah mempelai pria. Namun faktanya, teori Islam berbeda
dengan kebiasaan masyarakat. Banyak masyarakat Desa Jombang yang
membebankan pembiayaan walimatul urs kepada pihak mempelai wanita, baik
itu dalam jumlah sedikit, sebagian, bahkan keseluruhan.
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana tradisi pembiayaan
walimatul urs yang dibebankan pada pihak mempelai wanita di Desa Jombang;
(2) Bagaimana tradisi pembiayaan walimatul urs yang dibebankan pada pihak
mempelai wanita di Desa Jombang menurut hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui tradisi pembiayaan
walimatul urs yang dibebankan pada pihak mempelai wanita di desa Jombang,
(2) Untuk mengetahui tradisi pembiayaan walimatul urs yang dibebankan pada
pihak mempelai wanita di desa Jombang menurut hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis field research (penelitian
lapangan). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah data wawancara dan
observasi, adapun sumber data sekundernya adalah buku, jurnal, dan data
kependudukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan
wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah triangulasi.
Penelitian ini berhasil menyimpulkan bahwa, (1) Tradisi pembiayaan
walimatul urs oleh pihak orang tua atau wali mempelai wanita terbukti umum
terjadi di masyarakat di Desa Jombang. Mereka beranggapan bahwa yang
memiliki hajat adalah orang tua atau wali mempelai wanita, sebab acara walimah
biasanya berada di kediaman mempelai wanita. Masyarakat juga menerima tradisi
tersebut tanpa adanya perselisihan; (2) Tradisi pembiayaan walimah oleh pihak
mempelai wanita merupakan 'urf shohih yang dapat dijadikan sebagai dasar
hukum, serta tidak bertentangan dengan syariat. Maka dari itu tidak ada salahnya
jika orang tua, wali, atau nahkan mempelai wanita itu sendiri turut membiayai
walimatul urs.
Tidak tersedia versi lain