Text
Tradisi Uang Panai' dalam Adat Perkawinan Suku Bugis Menurut Hukum Islam
Sebagai sebuah tuntutan adat, Uang Panai telah menjadi bagian integral
dari kehidupan masyarakat Bugis Pada hakekatnya, Uang Panai memiliki tujuan
yang luhur sebagai bentuk penghargaan terhadap martabat manusia Namun tradisi
ini dinilai memberatkan dan mengabaikan batas kemampuan dari segi ekonomi
seseorang. Sehingga banyak keluhan-keluhan dalam pelaksanaan perkawinan bagi
pihak laki-laki yang pada akhirnya dapat memicu terjadi penyelewengan dan
kejahatan serta ketidak bahagiaan dalam mengarungi bahtera pernikahan
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tradisi uang
panai' dalam adat perkawinan suku Bugis ? (2) Bagaimana tradisi uang Panai
dalam adat perkawinan suku Bugis menurut Hukum Islam? Dan tujuan penelitian
ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan tradisi uang panai' dalam adat perkawinan
suku Bugis (2) Untuk mendeskripsikan tradisi uang panai dalam adat perkawinan
suku bugis
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kajian pustaka
(Library Research). Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan teknik
dokumenter dengan menggali data-data dari kepustakaan yang berkaitan dengan
masalah yang diteliti kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik content
analysis. Data primer diambil dari buku "Uang Panai Fenomena Pernikahan
Tradisi Adat Bugis (Dulu dan Kmi)" dan Kitab Ushul Fiqh. Sementara data
sekunder diambil dari Al-Qur'an, Hadits, Buku Ilmiyah, Jurnal dan Internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Tradisi uang panai'
merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan biasanya dalam jumlah yang
tidak sedikit. Namun demikian para lelaki yang ingin menikahi wanita dari suku
Bugis merasa tidak terbebani dengan nilai uang panai' yang relative tinggi karena
dalam penentuan jumlah uang panai itu terjadi proses tawar menawar terlebih
dahulu sampai tercapai sebuah kesepakatan sehingga masih dalam jangkauan
kemampuan laki-laki untuk memenuhi uang panai yang disyaratkan. Kedua, di
dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jumlah atau batasan
uang panai Namum demikian hukumnya mubah (diperbolehkan) karena di dalam
hukum Islam ini dapat dikatakan sebagai kebiasaan yang baik ( 'urf shahih), tradisi
tersebut dipelihara oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam,
tidak mengharamkan sesuatu yang halal, tidak membatalkan sesuatu yang wajib,
tidak menggugurkan cita kemaslahatan serta tidak mendorong timbulnya
kemafsadatan
Tidak tersedia versi lain