Text
PerkembanganHukum Pidana Khusus
Setiap negara tidak terkecuali Indonesia mempunyai perun-
dang-undangan di luar KUHP. Bahkan, Hongkong misalnya
tidak mempunyai kodifikasi seperti KUHP; semuanya berupa
perundang-undangan tersebar.
Pada abad ke 20 ini muncullah kemajuan teknologi yang
tiada terkira langsung pula memberi dampak kepada kehidupan
sosial, tidak terkecuali bidang hukum. Masyarakat yang begitu
maju berkembang tidak dapat diikuti dengan perubahan perun-
dang-undangan yang sesuai. Demikianlah sehingga KUHP se-
tiap negara selalu ketinggalan zaman. Belanda salah satu negara
yang paling maju dalam mengubah dan menyesuaikan KUHP
nya masih mempunyai perundang-undangan pidana di luar
KUHP yang banyak sekali. Bahkan undang-undang lingkungan
hidupnya diinkorporasikan ke dalam Undang-undang Tindak
Pidana Ekonomi yang sudah ada sebagai hukum pidana knusus
sejak tahun 1950.
Dengan dimasukkannya Undang-undang Lingkungan Hidup
ke dalam UUTPE, berarti pelanggaran lingkungan hidup terma-
suk kejahatan ekonomi dengan sanksinya yang bersifat khusus
banyak menyimpang dari sanksi-sanksi di dalam KUHP terma-
suk ketentuan tentang schikking (penyelesaian perkara oleh
Penuntut Umum di luar sidang pengadilan). Ketentuan sistem
schikking ini ialah penyelesaian perkara (masalah) secara cepat
sehingga akibat-akibat pelanggaran pidana segera ditanggulangi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain