Text
Fiqh Jinayah
Fiqh jinayah ialah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang
kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, fiqh jinayah disebut hukum
pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi
tindak pidana qishash, hudud, dan ta'zir. Qishash ialah penjatuhan sanksi
yang sama persis terhadap pelaku jarimah sebagaimana yang telah ia
lakukan terhadap korban. Hudud ialah sanksi atas sejumlah jarimah yang
ketentuannya telah dijelaskan secara terperinci di dalam Alquran dan
hadis. Sementara itu, ta'zir ialah sanksi yang tidak secara tegas dijelaskan
baik di dalam Alquran maupun hadis dan merupakan sanksi yang
didasarkan atas kebijakan pemerintah.
Buku ini membahas ketiga macam kategori hukum pidana Islam di atas
secara detail dan komprehensif. Di samping itu, juga terdapat komparasi
antara sesama mazhab fiqh dan hukum positif.
Sasaran pembaca buku ini adalah para dosen dan mahasiswa fakultas
syariah atau fakultas hukum. Selain itu, buku ini juga bermanfaat bagi para
peminat hukum Islam, baik praktisi maupun masyarakat luas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain