Text
I'tikad Baik dalam Berkontrak
kontrak bisnis menjadi suatu proses menuju pelaksanaan hak
dan kewajiban para pihak yang di dalamnya terdapat
tahapan-tahapan yang masing-masing harus dilandasi
prinsip iktikad baik. Dengan bertitik tolak bahwa kontrak adalah
suatu proses, maka metode pendekatan sistem dapat digunakan
sebagai sarana untuk melakukan pengkajian terhadap fungsi
iktikad baik pada masing-masing tahapan kontrak. Di dalam
sistem terkandung aspek tujuan, proses dan isi. Kontrak pada
dasarnya berisi hak dan kewajiban atau janji-janji yang saling
diberikan oleh para pihak (asset of promises) yang akan
dilaksanakan. Ini merupakan tujuan dari kontrak. Namun
demikian, kontrak yang hendak dilaksanakan harus berkekuatan
hukum sah (valid) dan mencerminkan adanya keadilan (fairness).
Dalam kaitan ini, proses dalam kontrak memegang peran yang
cukup penting.
Penguatan terhadap prinsip iktikad baik sangat diperlukan
karena para pihak sulit menerka apa yang terkandung dalam isi
hati masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan adanya
kesadaran untuk melaksanakan isi perjanjian sebaik mungkin.
Prinsip iktikad baik yang ada dalam sistem di Indonesia, tertuang
dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, menekankan adanya
keharusan bagi para pihak untuk melaksanakan kontrak dengan
iktikad baik.
Tidak tersedia versi lain