Text
Sengketa Tanah dari Pemerintah Desa ke Pemerintah Kecamatan
Berbagai konflik agraria yang terjadi saat ini, pada hakekatnya merupakan ledakan-ledakan lanjutan dari suatu "bara" yang sejak lama terpendam. Karena hal ini merupakan bagian dari benang merah perjalanan sejarah bangsa. Sebelum PD ke-2, khususnya lagi dalam paruh kedua abad -19 sampai dengan abad -20, terutama sebagai akibat Undang-Undang Agraria Kolonial Belanda 1870, banyak sekali terjadi kasus-kasus
konflik agraria. Namun sejauh ini belum banyak penggambaran yang mendalam dan rinci. Namun kalau kita menoleh kebelakang dengan melihat sejarah, berbagai konflik agraria saat itu berkisar di sekitar masalah lahirnya perkebunan-perkebunan besar sebagai pelaksanaan UU Agraria 1870. Kasus perkebunan karet didekat Banjar Ciamis pada tahun 1905, kasus konflik di Desa Cisarua dan Kraja di Kabupaten Subang Tahun 1913-1914; kasus Sawah Rawa Lakbok Ciamis dalam decade 1920-an; kasus Desa Gempolsewu Kabupaten Kendal sekitar Tahun 1912; semuanya ini hanya beberapa cantoh saja bahwa sumber-sumber konflik itu adalah lahirnya hak "erfpacht" (sekarang HGU) yang memberi jalan lahirnya perkebunan-perkebunan besar dan menggusur tanah pertanian rakyat.
Tidak tersedia versi lain