Text
Politik Paradiplomasi dan Isu Kedaulatan di Indonesia
Paradiplomasi atau Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah di Indonesia, yang berbentuk 'Sister City' atau 'Sister Province' memiliki ruang yuridis yang cukup leluasa, sebab Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan itu. Untuk mengelola kerja sama luar negeri, pemerintah mengeluarkan 3 (tiga) peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2018, Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2020. Kekuatan buku ini terletak pada upayanya untuk membangun konseptualisasi tentang Politik Paradiplomasi di Indonesia dengan mencandra praktik kerja sama yang selama ini dilakukan beserta aturan-aturan hukum yang mendasarinya. Sebagaimana praktik paradiplomasi di negara-negara Eropa, aktifitas paradiplomasi sering bersinggungan dengan isu kedaulatan suatu negara apabila pemerintah regional memainkannya sebagai instrument untuk memperoleh pengakuan dari masyarakat internasional dalam kontek politik ethno-nasionalisme. Dalam konteks ini paradiplomasi telah berubah menjadi 'protodiplomacy.
menurut Noe Cornago (2018).
Kajian ini juga diperkaya dengan penjelasan tentang prosedur kerja sama luar negeri oleh pemda sesuai dengan aturan terbaru tahun 2020 untuk memberikan gambaran yang utuh tentang pelaksanaan paradiplomasi di Indonesia. Penulis berkeyakinan bahwa buku ini sangat bermanfaat bagi kalangan akademisi yang concern terhadap masalah hubungan internasional, dan hukum internasional, serta bagi para praktisi di pemerintahan pusat maupun daerah yang bertanggungjawab terhadap terlaksananya kerjasama luar negeri secara aman dan produktif.
Tidak tersedia versi lain