Text
Dakwah dan Komunikasi Di Era Digital
Istilah fikih terkadang orang memahami sebagai suatu aturan
yang tidak dapat berubah dan bersifat tetap. Namun, jika ditelisik
maka kajian fikih adalah pembahasan dari hasil pemikiran para
mujtahid (orang yang berijtihad) dalam hal pemikiran ajran Islam
yang bersimal amaliah atau aplikatif sehingga dapat disampaikan
kepada khalayak dengan perantara dakwah. Karenanya, fikih
dakwah dapat didefinisikan secara sederhana adalah fikih atau
aturan-aturan hukum Islam terkait persoalan aktivitas dakwah.
Perkembangan teknologi dan zaman yang semakin modern,
menjadikan aktivitas dakwah bukan hal yang semakin sederhana,
yang semakin
melainkan semakin kompleks. Sarana komunikasi
canggih menjadikan kaum milenniel sebagai objek dakwah yang
majemuk. Berdasarkan pengelompokannya maka secara garis besar,
kajian fikih dapat terdiri dari dua bidang, yaitu ranah ibadah/ritual
dan muamalah/sosial (Al-Banna 2008).
Penjelasan Al-Qur'an dan hadis tentang dakwah tidak terperinci,
sehingga menjadikannya termasuk dalam kajian fikih muamalat.
Adapun 'hidayah' (petunjuk) yang disebutkan banyak di dalam
sumber hukum Islam, bukan termasuk domain fikih dakwah. Sebab,
fokus dan karakteristik dari kajian fikih ada pada diri pendakwah.
Tidak tersedia versi lain