Text
Perkembangan Ketenagakerjaan di Indonesia
Hukum Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal dengan istilah
Hukum Perburuhan telah mengalami perkembangan yang begitu
signifikan. Pada awal sejarahnya, Hukum Ketenagakerjaan utamanya
mengenai hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan majikan/
pengusaha merupakan hubungan yang bersifat privat. Akan tetapi,
apabila hubungan hukum tersebut hanya diserahkan kepada kedua
pihak lambat laun akan terjadi suatu ketidakseimbangan diantara
para pihak tersebut. Mengingat hubungan kerja bersifat sub-ordinal,
pengusaha yang dalam aspek ekonomi adalah pihak yang kuat akan
selalu menekan pekerja/buruh.
Oleh karena itu berdasarkan prinsip Negara kesejahteraan (welfare
state) yang dianut di Indonesia, maka pemerintah secara bertahap
ikut campur tangan dalam hubungan kerja yang sebelumnya bersifat
privat tersebut. Contoh bentuk campur tangan pemerintah adalah
dibuatnya pelbagai peraturan perundangan-undangan di bidang
hukum Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk melindungi pihak yang
lemah dengan menempatkan pada kedudukan yang sejajar antara
pekerja/buruh dengan pengusaha di dalam hubungan industrial
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain