Text
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum diartikan oleh para ahli dengan berbagai macam
pengertian sesuai dengan penekanannya masing-
masing. Pengertian yang dikumukakan itu menitik-
beratkan pada hal yang berbeda mengakibatkan formulasi yang
beragam namun kalau dilahat semuanya akan memperoleh
pemahaman bahwa hukum itu merupakan suatu peraturan atau
kaidah-kaidah yang dibuat oleh badan yang berwenang memuat
perintah dan larangan dan memberikan sanksi yang tegas bagi
siapa saja yang melanggarnya. (Soedjono Dirjosisworo: 1983)
Hukum ekonomi diartikan oleh Rochmat Sumitro sebagai
mana yang dikemukakan oleh Susi adalah keseluruhan norma
yang dibuat oleh pemerintah datau penguasa sebagai suatu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi
dimana saling berhadapan antara kehidupan masyarakat yang
satu dengan masyarakat yang lain. (Susi Yuliadarni: 2008)
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain