Text
Fikih Energi Terbarukan Pandangan dan Respon Islam Atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Islam mendorong umatnya untuk terus melakukan perubahan ke arah
kehidupan yang lebih baik dan prospektif, baik dari segi lahiriyah-
duniawiyah maupun batiniyah-ukhrawiyah. Dalam persoalan-persoalan
duniawiyah, terutama yang berkaitan dengan kehidupan umat
manusia, syariat Islam (baca, fiqih) dituntut untuk mampu menjawab
menerus muncul dan
problematika-problematika yang terus
berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ajaran Islam
melalui ijtihad-ijtihad kreatif para mujtahidnya terus mencoba
mendialogkan antara sumber hukum Islam itu sendiri dengan realitas
yang terus berkembang. Salah satu yang perlu direspon cepat oleh
umat Islam adalah persoalan energi fosil yang tidak terbarukan dan
terbatas di satu sisi, serta solusi energi terbarukan di sisi lain.
Sekurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun belakangan ini
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) melakukan
kerjasama dengan Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Pusat Studi
Ekonomi Kerakyatan (PSEK) UGM dan Center for Civic Engagement
Studies (CCES) dalam hal mewujudkan pemenuhan listrik yang
bersumber dari salah satu Energi Terbarukan (PLTS) sekaligus
mengupayakan meningkatnya taraf hidup masyarakat miskin melalui
usaha mikro kecil dan menengah melalui Energi terbarukan di
Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan Kabupaten
Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat. Kerja kolaborasi ini kemudian
bernama Konsorsium KEMALA
Tidak tersedia versi lain