Text
Ulama Mengadvokasi Anggaran
Ulama memiliki pengaruh besar dalam masyarakat
karena kompetensinya terhadap persoalan sosial dan
integritas moralnya yang kuat. Sayangnya, dominasi
penguasa politik sering kali membuat posisi ulama menjauh
dari titik sentral. Ulama seakan sengaja dijauhkan dari
dinamika sosial dan ditempatkan dalam urusan-urusan yang
terbatas, dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan,
semisal majlis ta'lim, pondok pesantren, masjid atau
madrasah. Sementara dalam urusan-urusan yang lebih vital
dan strategis menyangkut persoalan umat yang memiliki
dampak lebih luas, ulama sering kali ditinggalkan dan
dilupakan. Salah satunya, misalnya, dalam membincang dan
mengadvokasi kebijakan APBD.
Pembicaraan APBD di kalangan ulama masih dianggap
tabu. Padahal, APBD adalah uang rakyat. Konstitusi kita
menyatakan bahwa APBD harus dialokasikan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu artinya, rakyat
mempunyai hak untuk terlibat dalam penyusunan,
penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
Ulama sebagai orang yang mempunyai umat riil di desa-
desa, yang mayoritas masih miskin, seharusnya ikut terlibat
memperjuangkan hak-hak umatnya. Salah satu alternatif
perjuangannya adalah dengan cara mempengaruhi
kebijakan APBD di daerah masing-masing. Buku ini hendak
memberikan panduan alternatif bagi ulama untuk terlibat
dalam advokasi problem kemiskinan melalui kebijakan
anggaran.
Tidak tersedia versi lain