Text
Dialog Jurnal Penelitian dan Kajian Keagamaan : Potensi Wakaf dan Zakat di Indonesia
Dalam manajemen modern saat ini, wakaf diintegrasikan dengan berbagai sistem modern yang telah ada, terutama terkait dengan wakaf uang saat ini tengah digencarkan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2004, penerimaan dan pengelolaan wakaf uang dapat diintegrasikan dengan lembaga keuangan syariah. Dalam wakaf uang, wakif tidak boleh langsung menyerahkan mauquf yang berupa uang kepada nazhir, tapi harus melalui LKS, yang disebut sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (PWU)
Tidak tersedia versi lain