Text
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengatur dasar hukum penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia.
Selanjutnya, undang-undang ini menjelaskan fungsi perpustakaan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.
Pada akhirnya, aturan ini menegaskan peran pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan perpustakaan agar layanan informasi dapat merata dan mendukung budaya literasi.
"
Tidak tersedia versi lain