Perkawinan sejenis adalah perkawinan yang dilakukan diantara dua orang yang memiliki jenis kelamin yang sama atau dengan identitas gender yang sama, baik antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan. Bagi orang yang memiliki ketertarikan dengan sesama jenis biasa disebut dengan homoseksual. perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Salah …