Ada beberapa pendapat mengenai hukum istri yang ditinggal suami tanpa kabar. Menurut kalangan Hanafi berpendapat bahwa seorang istri yang ditinggal lama suaminya hendaknya bersabar dan tidak menuntut untuk cerai. Golongan Hanafi berdalil bahwa pada asalnya pernikahan antara keduanya masih berlangsung hingga terdapat keterangan yang jelas bahwa suaminya meninggal atau menceraikannya. Imam M…