Buku ini merupakan cara baru untuk mempelajari perbedaan dalam masalah fiqhiyyah (ilmu fiqih). Mula-mula dikemukakan tentang suatu hal dan disebutkan hukumnya menurut madzhab-madzhab yang dikenal, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Lalu diajukan dalil masing-masing madzhab disertai cara-cara peninjauan mereka yang menjadi sumber perbedaan pendapat mereka mengenai hukum. …