Hukum Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal dengan istilah Hukum Perburuhan telah mengalami perkembangan yang begitu signifikan. Pada awal sejarahnya, Hukum Ketenagakerjaan utamanya mengenai hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan majikan/ pengusaha merupakan hubungan yang bersifat privat. Akan tetapi, apabila hubungan hukum tersebut hanya diserahkan kepada kedua pihak lambat laun ak…