Wanita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama seperti seorang pria untuk berperan dalam pembangunan disegala bidang dalam keadaan demikian jika wanita karir tersebut tiba-tiba ditinggal mati suaminya, aktivitasnya akan dihadapkan dengan ketentuan agama yang disebut iddah atau ihdad. istri yang ditinggal mati suaminya harus menjalani masa iddah, sedangkan…