Text
POLEMIK UNDANG UNDANG PERBANKAN INDONESIA
Secara implementasi perbankan, di dalamnya belum diatur mengenai
perlindungan hukum pemegang saham minoritas. Melihat UU No. 7 tahun 1992
serta perubahan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan tidak terakomodasi
secara materil mengenai hal ini. Pada bagian III hal kepemilikan, itu diatur mulai
pasal 22 sampai pasal 28 hanya mengatur proses kepemilikan bank umum
berdasarkan prinsip kemitraan. Sedangkan dalam UU No. 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia juga mengatur jumlah kepemilikan saham pihak Asing sampai
99%. Intensitas dan ruang lingkup ini akan mengarah pada privatisasi yang tidak
tertutup kemungkinan menuju liberalisasi yang bertentangan dengan konsep
ekonomi kerakyatan. Justru peluang inilah yang akan melemahkan posisi
pemerintah yang berfungsi sebagai pegawas pelaksana perekomomian karena
tidak jelasnya ruang lingkup tersebut.
Hadirnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(PT) atas Pergantian Undang-Undang No. 1 tahun 1995 merupakan angin segar
dalam dunia perekonomian nasional. Regulasi perundang-undangan dituntut
dapat mengikuti pesatnya perkembangan perekonomian dalam dunia global,
khususnya mengenai desakan pasar bebas. Salah satu dasar pertimbangan
diterbitkannya undang-undang tersebut adalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu
didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perbankan nasional juga mengacu pada
bentuk perseroan seperti yang tertuang dalam UU ini.
Tidak tersedia versi lain