Text
Keadilan Poligami dalam Hukum Islam ( Studi Pemikiran Syaikh Zainuddin Bin Abdul 'Aziz Bin Zainuddin Bin 'Ali Al Malibari Al Hindi Asy Syafi'i dalam Kitab Fath Al-Mu'in )
Keadilan poligami menurut kitab Fath al-Mu in ialah bagi seorang suami yang
berpoligami maka ia wajib menggilir istri-istrinya dengan porsi yang sama baik dari
segi hak ataupun kewajiban, hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kecemburuan
dihati para istri namun suami tidak wajib adil dalam urusan kasih sayang karena kasih
sayang bersifat sangat bathiniyah sehingga tidak bisa dipaksakan.
Focus penelitian ini adalah: 1). Bagaimana keadilan poligami dalam hukum
Islam menurut Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari al-Hindi al-
Syafi'i dalam kitab Fath al-Muin? 2). Bagaimana relevansi keadilan poligami
menurut Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari al-Hindi al-Syafi'i
dalam kitab Fath al-Mu in dengan KHI? Mengetahui hak wali ijbar dalam hukum
Islam menurut hukum Islam menurut Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-
Malibari al-Hindi al-Syafi'i dalam kitab Fath al-Mu in. 1). Sedangkan tujuan dalam
penelitian ini ialah Mengetahui hak wali ijbar dalam hukum Islam menurut hukum
Islam menurut Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibar al-Hindi al-
Syafi'i dalam kitab Fath al-Mu in 2). Mengetahui relevansi hak wali ijbar menurut
Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari al-Hindi al-Syafi'i dalam kitab
Fath al-Mu'in dengan KHI.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian Pustaka
(Liberary Research). Teknik pengumpulan data menggunakan sumber-sumber buku
Primer dan artikel lainnya kemudian dianalisis dengan menggunakan content analisys
metode ini diterapkan dengan cara mendeskripsikan Keadilan Poligami Dalam
Hukum Islam Studi Pemikiran Syaikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Bin Zainuddin Bin
'Ali Al Malibari Al Hindi Al- Syafi'i Dalam Kitab Fath al-Mu in.
Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa; Keadilan poligami yang
dimaksud didalam kitab Fath al-Mu in ialah seorang suami yang berpoligami harus
mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal dhohir seperti halnya harta yang
berupa tempat tinggal, kendaraan, jatah gilir juga kasih sayang pada anak-anaknya
namun tidak dalam urusan batin seperti halnya kecondongan kasih sayang, karena hal
tersebut murni datangnya dari allah, bukan manusia yang mengendalikan Dalam hal
Tidak tersedia versi lain