Menurut penulis buku ini, makna fiqh identik dengan hukum Islam atau syariat Islam. Fiqh adalah koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fiqh jika diidentikan dengan hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa.